Proses Permohonan Surat ROYA

Permohonan ROYA.

Alhamdulillah, akhirnya angsuran kredit rumah saya sudah lunas dan  saya pun mendapatkan kembali dokumen - dokumen rumah yang diagunkan kepada pihak Bank. 
Tadinya saya berpikir tidak ada lagi urusan yang terkait dengan surat-surat rumah ini, ternyata dugaan saya salah. Setelah saya mendapatkan surat-surat rumah saya, ada hal yang harus diurus juga dan ini terkait dengan masalah pembelian rumah dengan cara kredit dari bank.

Dari dokumen yang diterima dari bank ada satu lembar surat yang diberikan oleh bank yaitu Surat Permohonan Roya. Apa itu Roya ? Dari hasil googling yang dimaksud dengan Roya itu adalah hak tanggungan. Munculnya roya (hak tanggungan) ini karena saat kita menjaminkan sertipikat rumah ke bank, maka bank akan menerbitkan satu dokumen yang bernama Sertipikat Hak Penanggungan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, sertipikat ini tertera di dalam Sertipikat kepemilikan tanah yang kita miliki. Dengan demikian, saat pelunasan kredit KPR maka berakhir juga Hak tanggungan bank dan untuk mencabut hak tanggungan tersebut, kita sebagai peminjam meminta kepada BPN untuk mencabut / menghapusnya dari sertipikat rumah.

Berdasarkan pengalaman saya, untuk mengurus Permohonan Roya ini tidak lah terlalu sulit dan sebaiknya kita urus sendiri saja, tidak sampai menghabiskan waktu berhari - barhari untuk pengurusannya. Untuk mengurus Permohonan Roya ini menurut saya tidak perlu ambil cuti, mungkin hanya perlu minta izin keluar kantor saja, jadi cutinya tetap utuh :)
Yang perlu disiapkan untuk pengurusan Permohonan Roya adalah :
  1. Surat Permohonan Roya yang sudah dibuat oleh Bank
  2. Sertipikat tanah (Asli)
  3. Sertipikat Hak Tanggungan (Asli)
  4. KTP (Photo Copy)
Saat tiba di kantor BPN, langsung saja ambil nomor antrian kemudian beli map orange (map untuk pengurusan Roya) di koperasi. Di dalam map tersebut ada 2 (dua) formulir yang harus diisi yaitu Formulir warna Kuning dan formulir warna putih), isianya juga tidak sulit.
Setelah dua formulir tersebut diisi, masukan 4 dokumen plus dua formulir tersebut ke dalam map orange tersebut. Nah, khusus yang terjadi pada saya dan juga mungkin bagi yang memimjam pada bank yang saat akad kredit terjadi perubahan nama bank, akan dimintai untuk meminta formulir warna hijau dan formulir putih (formulir yang sama pada formulir pertama) dan akan diminta untuk memphoto copy dokumen notaris perubahan nama bank tersebut. Jangan khawatir, BPN sudah punya akta tersebut, kita hanya diminta untuk memphoto copynya dan menjadikannya dalam satu lampiran berkas permohonan pada map orange. Saya juga taunya setelah saya menyerahkan map ke loket pendaftaran dan setelah diperiksa, petugas meminta untuk melengkapi dan memberikan akta perubahan bank untuk saya photo copy.

Setelah dilengkapi kembali, serahkan lagi ke petugas map tersebut dan tunggu sampai dipanggil. Tadinya sempat berpikir akan lama, ternyata saya hanya menunggu 30 menit saja dan setelah dipanggil, akan diberikan rincian biaya yang harus dibayar ke kasir, kemudian balik lagi ke petugas loket, kemudian petugas loket akan memberikan tanda terima dan SELESAI sudah pengurusan Permohonan Roya.

Kalau dihitung, waktu yang saya perlukan untuk pengurusan Roya +/- 1,5 jam, antrian photo copy adalah yang memakan porsi terbesar itupun dikarenakan saya harus memphoto copy akta perubahan nama bank, jika tidak terjadi perubahan nama bank, mungkin 30 menit bisa lebih cepat.

Mudah - mudahan info ini bermanfaat.

Wassalam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Upgrade NOX Player

Pembayaran Pajak Kenderaan Tahunan via E-Samsat Jabar, Cepat dan Hemat Waktu